Pemerintah Bali menindak turis yang membayar barang dan jasa menggunakan cryptocurrency, dengan gubernur pulau itu mengirimkan memo bahwa mata uang fiat Indonesia adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah.
Pada 28 Mei, kantor berita milik pemerintah Antara dilaporkan bahwa Gubernur Bali Wayan Koster menyelenggarakan konferensi pers pada hari yang sama dan mengatakan bahwa wisatawan yang “menggunakan cryptocurrency sebagai alat pembayaran (…) akan diperlakukan dengan tegas.”