Pertukaran Cryptocurrency CoinEx South of New York karena tidak mendaftar ke negara bagian



Pertukaran Cryptocurrency CoinEx digugat oleh Jaksa Agung New York Letitia James, menuduh perusahaan tersebut secara salah mewakili dirinya sebagai pertukaran karena tidak mendaftar sebagai broker-dealer sekuritas dan komoditas di negara bagian tersebut.

38 halaman permohonan James mengajukan ke Mahkamah Agung New York pada 22 Februari, menuduh CoinEx “terlibat dalam praktik penipuan yang berulang dan terus-menerus” dan melanggar negara bagian Martin Act — Dianggap sebagai salah satu undang-undang peraturan anti-penipuan dan sekuritas yang paling ketat di Amerika Serikat.