Peraturan RUU Rumah: Bisakah Emiten Stablecoin Bertahan dari RUU?


Peraturan RUU Rumah: Bisakah Emiten Stablecoin Bertahan dari RUU?
  • Komite Jasa Keuangan DPR telah meluncurkan undang-undang stablecoin yang telah lama ditunggu-tunggu.
  • RUU yang diusulkan meminta untuk mengatur penerbit stablecoin dan membuat kategori untuk pembayaran stablecoin.
  • RUU tersebut mencakup aturan tentang perlindungan klien, manajemen risiko, dan persyaratan modal.

Komite Jasa Keuangan DPR akhirnya meluncurkan undang-undang stablecoin yang sangat dinantikan. RUU yang diusulkan memperkenalkan kategori yang berbeda untuk penerbit stablecoin pembayaran, mengharuskan mereka untuk menjadi entitas berlisensi negara bagian atau federal, dan mengusulkan larangan sementara pada stablecoin algoritmik.

Di bawah undang-undang tersebut, penerbit stablecoin pembayaran akan diminta untuk mempertahankan cadangan yang mendukung stablecoin mereka secara satu-untuk-satu dengan berbagai aset, termasuk koin dan mata uang AS, tagihan perbendaharaan, perjanjian pembelian kembali, atau setoran tunai cadangan bank sentral.

Optimis tentang peraturan stablecoin yang diusulkan

Perusahaan mencari…

Baca terus di DailyCoin

Sumber