Pengadilan Hong Kong menyatakan cryptocurrency sebagai properti



Pengadilan yang berbasis di Hong Kong telah mengakui cryptocurrency sebagai aset yang dapat ditahan dalam putusan yang melibatkan pertukaran cryptocurrency Gatecoin yang tidak berfungsi.

Dalam analisis kalimat diterbitkan Hakim Linda Chan dilaporkan mengatakan bahwa cryptocurrency memiliki atribut kepemilikan, menurut firma hukum Hogan Lovells. Pengadilan menganggap tepat untuk mengikuti alasan yang diterapkan oleh yurisdiksi lain bahwa cryptocurrency adalah properti dan dapat menjadi subjek perwalian. Chan mencatat: