© Reuters
Seorang hakim federal telah menghukum Ishan Wahi, mantan manajer produk Coinbase (NASDAQ:) secara global yang dituduh melakukan perdagangan orang dalam, hingga 24 bulan penjara.
Dalam sidang 9 Mei di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan New York, Hakim Loretta Preska menghukum Wahi 2 tahun penjara karena perannya dalam menggunakan informasi rahasia yang diperoleh selama tugasnya di Coinbase untuk mendapatkan keuntungan dari daftar token baru, dengan total $1,5 juta. Preska memerintahkan Wahi untuk menyerah pada 21 Juni pukul 14:00 ET untuk menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Federal Fort Dix di New Jersey. Setelah hukuman penjara, ia akan dikenakan masa percobaan selama dua tahun pada setiap hitungan, yang berjalan bersamaan.