Anggota parlemen Kenya sedang mempertimbangkan untuk memperkenalkan pajak 3% untuk cryptocurrency dan transfer non-fungible token (NFT) dan pajak 15% untuk konten online yang dimonetisasi, menurut RUU yang baru diperkenalkan.
Disampaikan kepada Parlemen Kenya pada 4 Mei, Keuangan Saya hitung2023 akan memberlakukan pajak aset digital atas “pendapatan dari transfer atau pertukaran aset digital” yang juga akan mencakup bahasa khusus untuk NFT.
RUU tersebut akan melalui lima putaran pembacaan, komite dan laporan oleh Majelis Nasional, jika disetujui, kemudian akan diteruskan ke presiden untuk persetujuan akhir menjadi undang-undang.
Pertukaran Crypto atau mereka yang memulai transfer cryptocurrency atau NFT akan diminta untuk memungut pajak, harus mengurangi 3% dari nilai transfer yang harus dibayarkan kepada pemerintah. Perdagangan yang tidak terdaftar di Kenya harus didaftarkan di bawah rezim pajak.
Kenya sekarang akan mengenakan pajak
– kripto
– konten online yang dimonetisasi pic.twitter.com/1mlJ5dXt83— Mpumelelo Ndiweni (@mpumiglobal) 4 Mei 2023
RUU tersebut juga bertujuan untuk memperkenalkan pajak “monetisasi konten digital”, mengenakan pajak 15% pada pembuat konten berbayar untuk mempromosikan dan mengiklankan produk dan layanan online, termasuk tetapi tidak terbatas pada sponsor, pemasaran afiliasi, penjualan merchandising, dan langganan berbayar.
Bagian aset digital dari RUU tersebut melihat tanggapan beragam secara online.
Beberapa puas untuk melihat bahwa cryptocurrency dan NFT tampaknya sekarang diakui secara resmi di negara tersebut. Sebelumnya, Bank Sentral Kenya memperingatkan terhadap penggunaan cryptocurrency, tetapi tidak ada larangan eksplisit yang diberlakukan.
Rufas Kamau, seorang peneliti Kenya dan analis pasar, tweeted pada 4 Mei menyebut pajak 3% sebagai “lelucon” dan dengan sinis bertanya apakah itu berlaku untuk “poin loyalitas supermarket dan kartu kredit”.
Tarif pajak adalah 3% untuk setiap transaksi. Benar-benar lelucon!
— Rufas Kamau ⚡ (@RufasKe) 4 Mei 2023
Kelompok advokasi cryptocurrency Kenya, Cryptocurrency Kenya, tweeted bahwa pajak digital semacam itu “harus berlaku untuk (…) semua yang digital” yang menyatakan bahwa pajak khusus crypto adalah “pelecehan yang ditargetkan”.
Dia juga menunjukkan bahwa biayanya lebih tinggi daripada biaya yang dibebankan oleh bursa, membandingkan biaya 3% yang diusulkan pemerintah dengan biaya perdagangan 0,10% Binance.
“Untuk nilai TRANSFER atau TUKAR”
Binance membebankan biaya 0,10% untuk perdagangan di platform dan biaya 0,50% untuk pembelian/penjualan instan
Pemerintah berusaha mendapatkan 3%…
DENGAN BAIK…#CryptocurrencyKE #SpaceYaCrypto #Bitcoin https://t.co/COr6cfxZy3
— CRYPTOCURRENCY KENYA (@CryptoHubKE) 4 Mei 2023
Kenya melakukan upaya pertama untuk mengatur cryptocurrency pada bulan November, memperkenalkan amandemen undang-undang pasar modalnya yang mewajibkan mereka yang memiliki atau memperdagangkan mata uang kripto untuk melaporkan informasi tentang aktivitas mereka kepada pihak berwenang.
Kenya berada di peringkat 20 negara teratas dalam hal adopsi cryptocurrency. KE laporan September oleh perusahaan analitik blockchain Chainalysis memberi peringkat negara ke-19 dalam hal adopsi cryptocurrency.