Anggota parlemen Prancis setuju untuk melonggarkan aturan dalam undang-undang crypto influencer yang diusulkan



Anggota parlemen Prancis telah setuju untuk melonggarkan pembatasan pada RUU yang pertama kali diusulkan pada bulan Maret yang akan sangat membatasi perusahaan cryptocurrency yang terdaftar secara lokal untuk menggunakan pemasaran influencer.

KE draf RUU sebelumnya itu hanya mengizinkan perusahaan cryptocurrency berlisensi untuk terlibat dalam pemasaran influencer. Namun, sementara perusahaan kriptografi saat ini diharuskan mendaftar ke regulator, saat ini tidak ada yang memiliki lisensi di Prancis atau diwajibkan secara hukum untuk melakukannya.