Penggunaan dan popularitas cryptocurrency telah meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir, tetapi sifatnya yang terdesentralisasi membuat mereka sulit diatur dan kurangnya kerangka kerja yang jelas telah menimbulkan kekhawatiran tentang pencucian uang, pendanaan teroris, dan perlindungan konsumen. Lebih dari 90 negara telah memperkenalkan peraturan mata uang kripto sejak 2014, dengan 28 negara mengadopsi undang-undang terkait mata uang kripto pada tahun 2022.
ITU Cointelegraph Research Blockchain Regulation Database memberikan gambaran tentang lanskap hukum seputar blockchain dan cryptocurrency di seluruh dunia, serta peraturan yang berlaku untuk berbagai bisnis. Melalui antarmuka yang ramah pengguna, basis data memberikan informasi tentang masalah seperti status hukum mata uang kripto di berbagai yurisdiksi, berita dan pembaruan terbaru, dan bantuan untuk kepatuhan terhadap persyaratan pembiayaan anti pencucian uang (AML) dan anti terorisme. Itu diperbarui setiap minggu dan ditinjau setiap bulan untuk akurasi data yang sempurna, artinya ini bisa menjadi alat yang berguna bagi mereka yang terlibat dalam ruang crypto.